A. Perangkat Lunak Bebas
Perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak yang bebas untuk digunakan, dipelajari, dan diubah serta dapat disalin dengan atau tanpa modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk memastikan bahwa kebebasan yang sama tetap dapat dinikmati oleh pengguna-pengguna berikutnya. Perangkat lunak bebas ini pada umumnya memakai lisensi GPL (General Public License) dan LGPL (Lesser General Public License). Perbedaan utama antara GPL dan LGPL adalah bahwa LGPL dapat ditautkan ke sebuah program yang tidak berlisensikan LGPL, yang dapat ditautkan adalah perangkat lunak gratis atau perangkat lunak tak bebas, jika syarat-syarat penggunaannya mengizinkan modifikasi semacam itu.
Contoh perangkat lunak tak bebas antara lain:
1) Ubuntu
Sebagai pengganti Windows. Dapat diunduh di http://ubuntu.com. Dapat diunduh langsung atau memesannya dengan fasilitas ship it.
2) OpenOffice
3) Brasero
Sebagai pengganti Nero Burnng Rom. Brasero pada umumnya telah disertakan dalam sebagian distribusi linux.
Gbr. Ubuntu Gbr. OpenOffice Gbr. Brasero
B. Perangkat Lunak Tak Bebas
Perangkat lunak tak bebas adalah perangkat lunak dengan pembatasan terhadap penggunaan, penyalinan, dan modifikasi yang diterapkan oleh pemegang hak (proprietor). Perangkat lunak tak bebas ini mencakup Freeware (bersifat gratis), Shareware atau demo (bersifat Trial and Buy), dan Commercial Software (bersifat bayar dari mulai pemakaian).
Contoh perangkat lunak tak bebas antara lain:
1) Windows
Sistem operasi yang termasuk perangkat lunak tak bebas. Macam-macam windows antara lain Windows XP, Windows Vista, Windows 7
2) Microsoft Office
Microsoft Office memiliki beberapa program paket pengolah kata, antara lain Microsoft Office Word, Microsoft Office Excel, Microsoft Office PowerPoint, Microsoft Office Access, dan Microsoft Office Outlook.
3) Nero Burning Rom
Salah satu aplikasi burning/back-up data ke dala CD/DVD.
UPAYA MELINDUNGI HAKI
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan perngedaraanya. Pemerintah RI telah membuat undang-undang perlindungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 (Pasal 72, Ayat : 1, 2, dan 3) yang berbunyi:
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dengan pidana paling sedikit 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu jutah rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan, menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggarn hak cipta atau hak terkai sebagaimana pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
3. Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Dengan adanya pemberlakuan undang-undang tersebut, masyarakat diharapkan agar menggunakan perangkat lunak asli. Selain mematuhi peraturan yang berlaku, dengan membeli perangkat lunak asli bisa mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:
1. Mendapatkan update perangkat lunak asli
2. Mendapatkan bantuan dari teknisi resmi
3. Mendapatkan potongan harga ketika akan upgrade
4. Mendapatkan buku petunjuk penggunaan perangkat lunak
5. Perangkat lunak yang didapatkan terjamin terbebas dari virus dan spyware
Kebanyakan masyarakat lebih sering menggunakan perangkat lunak tanpa izin atau perangkat lunak bajakan. Maraknya pembajaka nperangkat lunak oleh masyarakat disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
1. Pendapatan masyarakat yang relatif kecil
2. Tingkat pendidikan yang relatif rendah
3. Harga lisensi perangkat lunak yang terlalu mahal
4. Kontrol pemerintah yang kurang tegas
5. Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan software yang legal